Cara UNREG Kartu Telkomsel Yang Sudah Teregistrasi

Pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika mewajibkan seluruh pengguna kartu prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM mereka. Ketetapan pemerintah tersebut berlaku mulai Oktober 2017 dengan konsekuensi kartu SIM akan diblokir jika tidak melakukan pendaftaran ulang menggunakan data NIK dan nomor KK.

Registrasi ulang kartu SIM memang tidak menyisakan masalah apapun karena prosesnya cukup cepat dan mudah. Pengguna hanya perlu menyiapkan nomor NIK dan nomor KK. Selanjutnya mereka bisa mengirimkan SMS ke 4444 dengan format sebagaimana sudah dijelaskan oleh masing-masing operator.

Selengkapnya bisa Anda simak artikel berikut:


Namun demikian, karena jumlah pendaftaran kartu SIM untuk setiap NIK memiliki batasan, hal ini bisa menjadi kendala bagi Anda yang terbiasa membeli kartu perdana paket internet seperti kartu perdana paket internet Indosat yang selama ini banyak diminati pengguna karena dinilai lebih ekonomis. Dalam hal ini tentunya Anda perlu melakukan UNREG kartu SIM yang sudah teregistrasi sebelumnya agar kartu perdana paketan terbaru yang baru Anda beli bisa didaftarkan menggunakan NIK Anda.

Kabar gembiranya operator menyediakan fitur untuk melakukan UNREG. Fitur ini bisa dinikmati oleh pengguna kartu prabayar apapun, baik itu Telkomsel, Indosat, Tri, maupun XL. Dan dibawah ini dijelaskan cara UNREG kartu Telkomsel yang sudah diregistrasi baik itu kartu Simpati maupun kartu AS.

Cara UNREG Kartu Telkomsel


unreg telkomsel

Untuk pengguna Telkomsel, Anda dapat mengakses menu USSD telepon untuk proses UNREG dengan tahapan sebagai berikut:

1. Silakan akses menu USSD dengan dial *444#
2. Pada menu berikutnya silakan pilih opsi nomor 3 atau UNREG
3. Kemudian masukkan 16 digit NIK Anda lalu pilih Kirim
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url